Hamil dan punya anak adalah hak asasi setiap perempuan, seharusnya tidak boleh ada yang menghalang-halanginya. Namun di Florida, seorang ibu dilarang hamil lagi sampai 2025 sebagai hukuman karena telah menelantarkan keempat anaknya.
Kimberly Lightsey (30 tahun), perempuan yang telah menelantarkan keempat anaknya tersebut menyatakan persetujuannya atas sanksi tersebut. Hakim di Bartow, Florida mengatakan masa percobaan berlaku selama 13 tahun yang artinya sampai tahun 2025.
Kimberly Lightsey (30 tahun), perempuan yang telah menelantarkan keempat anaknya tersebut menyatakan persetujuannya atas sanksi tersebut. Hakim di Bartow, Florida mengatakan masa percobaan berlaku selama 13 tahun yang artinya sampai tahun 2025.
Awalnya, Lightsey yang merupakan orang tua tunggal bagi keempat anaknya sempat menawar dengan mengatakan masih ingin punya anak lagi. Namun demi menghindari hukuman penjara selama 5 tahun, ia pun menyepakati tawaran hakim untuk tidak hamil lagi.
"Tapi kamu sudah punya 4 anak," kata hakim menjawab tawaran Lightsey, seperti dikutip dari Daily Mail,Rabu (2/1/2013).
Sanksi tidak boleh hamil selama 13 tahun ke depan dijatuhkan bukan tanpa alasan. Lightsey terbukti telah menelantarkan keempat anaknya di sebuah kamar hotel hanya untuk menghadiri sebuah pesta. Padahal salah seorang anaknya adalah pengidap cerebral palsy sekaligus epilepsi.
Keempat anak malang yang ditelantarkan Lightsey masih berusia antara 1 tahun hingga 11 tahun. Seorang pengunjung hotel yang menempati kamar sebelah mendengar suara kereta dorong terbalik serta tangisan anak-anak ini kemudian langsung menghubungi polisi.
Lightsey sendiri pada saat itu masih menjalani masa hukuman percobaan atas kasus pemukulan anak terhadap anaknya yang berusia 6 tahun. Anak tersebut dipukulnya dengan sabuk di bagian muka pada tahun 2009. Tak heran jika kemudian Lightsey langsung digelandang polisi seusai menghadiri pesta.
Selain harus menjalani larangan hamil selama 13 tahun, Lightsey juga diberikan status tahanan rumah dan masih diwajibkan untuk menjalani kerja sosial selama 100 jam sebagai hukuman tambahannya. Setelah lolos masa percobaan selama 13 tahun, ia masih harus memenuhi beberapa persyaratan yang tidak disebutkan lebih detail jika ingin hamil lagi.